Rabu, 27 Mei 2009

BISNIS KEUANGAN SYARIAH

UNTUK KONSULTASI DAN BERGABUNG SILAHKAN HUBUNGI BADRUDIN MUHSIN DI email/YM/FB: binmuhsin_group@yahoo.co.id atau HP: 085227044550 Tlp: 021-91913103
KENAPA HARUS BERGABUNG DI MPP SYARIAH BERSAMA SAYA?
Karena saya adalah pemilik | PAKET POS | sehingga secara otomatis andapun akan saya promosikan juga. Karena saya adalah pemilik | BIN MUHSIN GROUP | sehingga anda akan mendapatkan semua kemudahan bergabung di jaringan bisnis saya
===

Di sini, pembahasan tentang sejarah ekonomi dan keuangan Islam dibatasi pada perkembangannya sejak abad kesembilan belas. Seseorang dapat membagi perkembangan dan usaha yang dicurahkan untuk mcngimplementasikan ekonomi, keuangan, dan sistem perbankan yang
sc.suai dengan syariah ke dalam tiga fase: pra - 1950, 1950-1990, dan
tlari 1990 hingga saat ini.

Fase I: Pra-1950
Scpanjang abad kesembilan belas dan sepanjang sebagian besar abad
kcdua puluh, beberapa negara muslim berada di bawah kontrol penjajah. Selama periode kolonial, masyarakat muslim ini terputus dari nilai dan warisan leluhur mereka, termasuk keyakinan pada tradisi dan praktik tradisional. Tradisi lama sering kali mendapatkan prioritas rendah dibandingkan dengan nilai dari kekuasaan kolonial yang muncul, yang sering kali dipandang sebagai simbol kesuksesan modern. Walaupun ada perlawanan terhadap pemaksaan nilai-nilai kolonial dan muncul hasrat untuk kembali kepada tradisi Islam, upaya tersebut tidak menyebar luas. Baru setelah periode kolonial bcrakhir kaum muslim mulai menemukan kembali identitas mereka dan ingin mendapatkan kembali nilai-nilai Islam yang hilang dalam semua aspek kehidupan, khususnya yang berkaitan dengan sistem ekonomi
Kritik dan perlawanan formal terhadap elemen “bunga” dimulai di Mesir pada akhir abad kesembilan belas ketika Bank Barclays didirikan di Kairo guna mengumpulkan dana bagi pembangunan Terusan Suez.

Pendirian bank berbasis bunga seperti itu dalam negara muslim telah membangkitkan perlawanan. Perlawanan formal terhadap institusi bunga terjadi di awal 1903 ketika pembayaran bunga atas dana tabungan kantor pos dinyatakan oleh para pakar fikih Mesir sebagai sesuatu yang bertentangan dengan nilai dasar Islam dan dengan demikian dianggap ilegal. Di India, komunitas minoritas muslim di selatan India mengambil langkah pertama mengikuti mode aktivitas ekonomi Islam dengan mendirikan simpan pinjam bebas bunga di awal 1890-an. Simpan pinjam ini pada dasarnya merupakan asosiasi kesejahteraan yang mengumpulkan donasi serta kulit binatang hasil kurban dari publik dan menyediakan pinjaman bebas bunga bagi yang tidak mampu. Institusi sejenis lain yang disebut “Anjuman Imdade-Bahmi Qardh Bila Sud” (Masyarakat Kredit Bebas Bunga) juga didirikan di Hyderabad, India, 1923.
Sepanjang paruh pertama abad kedua puluh, terdapat beberapa upaya untuk menyoroti perbedaan antara aspek-aspek sistem ekonomi konvensional yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Kebutuhan akan sistem ekonomi alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam segera muncul dan para ekonom mulai merancang alternatif untuk sistem perbankan konvensional dengan mengeksplorasi sistem perjanjian yang sesuai syariah, khususnya sistem bagi hasil. Di antara intelektual dan pakar hukum muslim awal yang membuat kontribusi signifikan dalam menyoroti dan merealisasikan kebutuhan akan sistem ekonomi dan perbankan yang didasarkan pada prinsip Islam adalah: Maulana Syed Abul Ala Maudoodi (Pakistan), Imam Muhammad Baqir al-Sadr (Irak), Anwar Iqbal Qureshi (Pakistan), Mohammad Nejatullah Siddiqi (India), Muhamm adUzair (Saudi Arabia), Umer Chapra (Saudi Arabia), dan Ahmad al-Najijar (Egypt). Pada 1953, ekonomi Islam telah menawarkan deskripsi pertama bank bebas bunga yang didasarkan pada mudarabah dan wakala (agensi). Pada akhir 1950-an, para pakar Islam dan ekonom mulai menawarkan model teoretis intermediasi
keuangan sebagai pengganti perbankan berbasis bunga

SUMBER:

http://bisnismarketing.com/bisnis-dalam-syariah-islam/syariah-bisnis-keuangan-syariah/

Tidak ada komentar:

PAKET POS ( Promosi Online Semesta )

JENIS OBAT SUNNAH