SILSILAH ARTIEL :
Artikel ini saya ambil dari http://www.ekonomisyariah.net/index.php?page=Berita:ViewDetailPage&id=120&pp=Berita:ListPage yang bersumber dari hukumonline.com
===
RUU SBSN Belum Bisa Disahkan Tahun Ini
Ditulis oleh [ 01-11-2007 ]
Berita Nasional
User Rating: / 0
Dibaca: 743 kali
Rancangan Undang-undang Surat Berharga Syariah Negara (RUU SBSN) atau RUU Sukuk dipastikan tak bisa disahkan tahun ini. Saat ini seluruh fraksi di DPR masih sibuk menyusun Daftar Isian Masalah (DIM)-nya. Pertengahan tahun depan RUU ini kemungkinan baru disahkan menjadi UU.
Kesimpulan itu mengemuka dalam Seminar Kebijakan dan Prospek Sukuk di Indonesia, Sabtu (27/10). RUU SBSN tidak bisa disahkan tahun ini karena Komisi XI—komisi yang menangani perbankan, anggaran, dan keuangan negara—DPR masih harus menuntaskan pembahasan lain, seperti RUU Pajak Penghasilan dan Rancangan Anggaran Kementerian dan Lembaga 2008. November nanti Komisi XI DPR akan mulai menyidangkan RUU SBSN lagi.
Regulasi soal sukuk telah dinanti-nanti para player ekonomi syariah. Namun sejumlah kalangan menilai DPR terlalu lamban menggodok RUU Sukuk ini. Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Muhammad Syakir Syula bahkan mempertanyakan keseriusan DPR dalam mendukung pemerintah menerbitkan sukuk.
RUU SBSN mulai bergulir ke Senayan awal tahun ini. Pada 13 Februari silam, pemerintah menyodorkan RUU ini melalui
Lalu, pemerintah menyampaikan keterangannya kepada DPR, 6 Juni. Fraksi-fraksi di DPR menanggapi keterangan pemerintah sebulan kemudian. Setelah itu dibuatlah kesepakatan mengenai mekanisme pembahasan RUU SBSN dan penyusunan DIM oleh DPR.
Sinkronisasi
Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto mengingatkan, pekerjaan besar yang harus dituntaskan DPR saat ini adalah melakukan sinkronisasi RUU SBSN dengan UU terkait. Ia menegaskan, RUU SBSN terkait erat dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Rahmat menjabarkan, penjualan barang milik negara yang dijadikan underlying asset (agunan) hanya hak manfaatnya (beneficiary title) sehingga tidak diperlukan perpindahan kepemilikan atau pendaftaran dan persetujuan DPR. “Oleh karena itu penjualan barang milik negara tersebut merupakan penjualan sebagaimana diatur UU No. 1 Tahun 2004,” ujarnya.
Rahmat menambahkan, tujuan pendirian SPV (Special Purpose Vehicle) tidak untuk mencari keuntungan meski permodalannya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. Karena itu SPV tidak dapat dikategorikan sebagai BUMN sebagaimana diatur UU No. 19 Tahun 2003.
“Status badan hukum SPV juga bukan PT sehingga tidak tunduk pada ketentuan UU No. 40 Tahun 2007,” imbuh Rahmat.
Soal pembentukan SPV, Rahmat menjelaskan, SPV sepenuhnya dimiliki pemerintah dengan status badan hukum dan berkedudukan di dalam negeri. SPV itu nantinya berfungsi sebagai wali amanat (trustee). Organ SPV hanya terdiri dari Dewan Direktur tanpa karyawan.
Dalam transaksi sukuk, SPV sangat penting karena badan inilah yang akan memelihara atau mengurus aset yang harus diserahkan ke investor yang jumlahnya ribuan. SPV merupakan perwakilan pemerintah sekaligus investor. Selain itu, SPV menjadi pengawas aset, dan wali amanat.
Peluang besar
Direktur Karim Business Consulting Adiwarman Karim berharap DPR segera merampungkan penggodokan RUU SBSN. Ia tak ingin investor keburu kabur gara-gara belum ada regulasi yang jelas mengenai Sukuk.
Sukuk berkembang sangat pesat dewasa ini. Adiwarman menyatakan, lebih dari AS$10 miliar Sukuk diterbitkan di wilayah Timur Tengah selama tahun 2006 atau sekitar 40% dari seluruh penerbitan surat berharga di wilayah tersebut. “Sudah terdapat AS$3,25 miliar penerbitan sukuk di tahun 2007,” ujarnya.
Adiwarman menambahkan, instrumen sukuk semakin dikenal dan diterima di pasar keuangan internasional dengan permintaan yang meningkat dari investor di luar Timur Tengah. “Investor baru dari
UNTUK KONSULTASI DAN BERGABUNG SILAHKAN HUBUNGI BADRUDIN MUHSIN DI email/YM/FB: binmuhsin_group@yahoo.co.id atau HP: 085227044550 Tlp: 021-91913103
KENAPA HARUS BERGABUNG DI MPP SYARIAH BERSAMA SAYA?
Karena saya adalah pemilik | PAKET POS | sehingga secara otomatis andapun akan saya promosikan juga. Karena saya adalah pemilik | BIN MUHSIN GROUP | sehingga anda akan mendapatkan semua kemudahan bergabung di jaringan bisnis saya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar