Minggu, 31 Mei 2009

Rancangan Undang-undang Surat Berharga Syariah Negara


SILSILAH ARTIEL :
Artikel ini saya ambil dari http://www.ekonomisyariah.net/index.php?page=Berita:ViewDetailPage&id=120&pp=Berita:ListPage yang bersumber dari hukumonline.com
===

RUU SBSN Belum Bisa Disahkan Tahun Ini
Ditulis oleh [ 01-11-2007 ]
Berita Nasional
User Rating: / 0
Dibaca: 743 kali

Rancangan Undang-undang Surat Berharga Syariah Negara (RUU SBSN) atau RUU Sukuk dipastikan tak bisa disahkan tahun ini. Saat ini seluruh fraksi di DPR masih sibuk menyusun Daftar Isian Masalah (DIM)-nya. Pertengahan tahun depan RUU ini kemungkinan baru disahkan menjadi UU.

Kesimpulan itu mengemuka dalam Seminar Kebijakan dan Prospek Sukuk di Indonesia, Sabtu (27/10). RUU SBSN tidak bisa disahkan tahun ini karena Komisi XI—komisi yang menangani perbankan, anggaran, dan keuangan negara—DPR masih harus menuntaskan pembahasan lain, seperti RUU Pajak Penghasilan dan Rancangan Anggaran Kementerian dan Lembaga 2008. November nanti Komisi XI DPR akan mulai menyidangkan RUU SBSN lagi.

Regulasi soal sukuk telah dinanti-nanti para player ekonomi syariah. Namun sejumlah kalangan menilai DPR terlalu lamban menggodok RUU Sukuk ini. Sekjen Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) Muhammad Syakir Syula bahkan mempertanyakan keseriusan DPR dalam mendukung pemerintah menerbitkan sukuk.

RUU SBSN mulai bergulir ke Senayan awal tahun ini. Pada 13 Februari silam, pemerintah menyodorkan RUU ini melalui surat Presiden (Ampres) No: R-09/Pres/2/2007. Persis sebulan kemudian, Ampres tersebut dibacakan dalam sidang paripurna DPR. Setelah itu RUU SBSN secara resmi masuk Prolegnas.

Lalu, pemerintah menyampaikan keterangannya kepada DPR, 6 Juni. Fraksi-fraksi di DPR menanggapi keterangan pemerintah sebulan kemudian. Setelah itu dibuatlah kesepakatan mengenai mekanisme pembahasan RUU SBSN dan penyusunan DIM oleh DPR.

Sinkronisasi

Dirjen Pengelolaan Utang Departemen Keuangan Rahmat Waluyanto mengingatkan, pekerjaan besar yang harus dituntaskan DPR saat ini adalah melakukan sinkronisasi RUU SBSN dengan UU terkait. Ia menegaskan, RUU SBSN terkait erat dengan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, dan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Rahmat menjabarkan, penjualan barang milik negara yang dijadikan underlying asset (agunan) hanya hak manfaatnya (beneficiary title) sehingga tidak diperlukan perpindahan kepemilikan atau pendaftaran dan persetujuan DPR. “Oleh karena itu penjualan barang milik negara tersebut merupakan penjualan sebagaimana diatur UU No. 1 Tahun 2004,” ujarnya.

Rahmat menambahkan, tujuan pendirian SPV (Special Purpose Vehicle) tidak untuk mencari keuntungan meski permodalannya merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan. Karena itu SPV tidak dapat dikategorikan sebagai BUMN sebagaimana diatur UU No. 19 Tahun 2003.

“Status badan hukum SPV juga bukan PT sehingga tidak tunduk pada ketentuan UU No. 40 Tahun 2007,” imbuh Rahmat.

Soal pembentukan SPV, Rahmat menjelaskan, SPV sepenuhnya dimiliki pemerintah dengan status badan hukum dan berkedudukan di dalam negeri. SPV itu nantinya berfungsi sebagai wali amanat (trustee). Organ SPV hanya terdiri dari Dewan Direktur tanpa karyawan.

Dalam transaksi sukuk, SPV sangat penting karena badan inilah yang akan memelihara atau mengurus aset yang harus diserahkan ke investor yang jumlahnya ribuan. SPV merupakan perwakilan pemerintah sekaligus investor. Selain itu, SPV menjadi pengawas aset, dan wali amanat.

Peluang besar

Direktur Karim Business Consulting Adiwarman Karim berharap DPR segera merampungkan penggodokan RUU SBSN. Ia tak ingin investor keburu kabur gara-gara belum ada regulasi yang jelas mengenai Sukuk.

Sukuk berkembang sangat pesat dewasa ini. Adiwarman menyatakan, lebih dari AS$10 miliar Sukuk diterbitkan di wilayah Timur Tengah selama tahun 2006 atau sekitar 40% dari seluruh penerbitan surat berharga di wilayah tersebut. “Sudah terdapat AS$3,25 miliar penerbitan sukuk di tahun 2007,” ujarnya.

Adiwarman menambahkan, instrumen sukuk semakin dikenal dan diterima di pasar keuangan internasional dengan permintaan yang meningkat dari investor di luar Timur Tengah. “Investor baru dari Asia dan Eropa semakin banyak berpartisipasi dalam setiap penerbitan sukuk baru,” tandasnya. Hal itu menunjukkan investor internasional semakin paham dengan struktur sukuk. (Her)

Sumber : hukumonline.com
UNTUK KONSULTASI DAN BERGABUNG SILAHKAN HUBUNGI BADRUDIN MUHSIN DI email/YM/FB: binmuhsin_group@yahoo.co.id atau HP: 085227044550 Tlp: 021-91913103
KENAPA HARUS BERGABUNG DI MPP SYARIAH BERSAMA SAYA?
Karena saya adalah pemilik | PAKET POS | sehingga secara otomatis andapun akan saya promosikan juga. Karena saya adalah pemilik | BIN MUHSIN GROUP | sehingga anda akan mendapatkan semua kemudahan bergabung di jaringan bisnis saya

Bisnis Syariah Adalah Solusi terbaik, Bukan Alternatif!


Artikel ini saya ambil dari : http://www.ekonomisyariah.net/index.php?page=Berita:ViewDetailPage&id=153&pp=Berita:ListPage yang bersumberdari eramusli.com
===

Bisnis Syariah Adalah Solusi, Bukan Alternatif!
Ditulis oleh [ 24-11-2008 ]
Berita Nasional
User Rating: / 5
Dibaca: 1408 kali

Sistem ekonomi syariah awal kehadirannya di Indonesia hanya dijadikan sebagai alternatif solusi krisis moneter, namun saat ini ekonomi syariah tidak lagi hanya sekadar menjadi alternatif, tetapi ekonomi syariah menjadi solusi dalam berbagai persoalan umat manusia. Demikian diungapkan Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) KH Ma'ruf Amin menanggapi peranan ekonomi syariah dalam pertumbuhan ekonomi Nasional.

"Fakta sudah berbicara, bahwa sistem ekonomi konvensional yang selama ini diterapkan banyak negara di dunia, tidak hanya merugikan tetapi juga membahayakan umat manusia. Karena sistem ekonomi konvensional, yang diuntungkan hanyalah kelompok tertentu, bukan orang banyak, " jelasnya.

Sebaliknya, menurutnya, ekonomi syariah justru membawa perbaikan dan kesejahteraan bagi umat manusia. Seperti yang terjadi saat krisis moneter 1997 silam, lembaga keuangan syariah di Indonesia, khususnya bank syariah, mampu bertahan dengan baik. Sedangkan bank-bank konvensional yang diandalkan menjadi roda ekonomi, mengalami masa sulit.

Lebih lanjut Ma'ruf Amin mengatakan, keunggulan ekonomi syariah sudah tidak diragukan lagi. "Sudah banyak contoh keunggulan ekonomi syariah. Sayangnya, masih banyak masyarakat muslim yang belum melaksanakannya secara konsekuen, " ujarnya.

Ia menjelaskan, ekonomi syariah mengajarkan tegaknya nilai-nilai keadilan, kejujuran, transparansi, antikorupsi, dan eksploitasi. Artinya, misi utamanya menegakkan nilai-nilai akhlak dalam aktivitas bisnis, baik individu, perusahaan, ataupun negara.

Senada diungkapkan Pakar Ekonomi Syariah Adiwarman A Karim, dibandingkan dengan ekonomi konvensional, pertumbuhan ekonomi syariah jauh lebih pesat. Meskipun faktanya, aset perbankan syariah hingga saat ini belum mencapai dua persen pada tahun 2007. Namun Ia optimis, target Bank Indonesia terhadap pangsa pasar syariah sebesar lima persen di akhir tahun 2008 ini akan tercapai.

"Sebagai praktisi perbankan syariah, saya tetap optimis ekonomi syariah akan berkembang lebih baik, " ungkapnya.(novel/ht)

Sumber : eramuslim.com
UNTUK KONSULTASI DAN BERGABUNG SILAHKAN HUBUNGI BADRUDIN MUHSIN DI email/YM/FB: binmuhsin_group@yahoo.co.id atau HP: 085227044550 Tlp: 021-91913103
KENAPA HARUS BERGABUNG DI MPP SYARIAH BERSAMA SAYA?
Karena saya adalah pemilik | PAKET POS | sehingga secara otomatis andapun akan saya promosikan juga. Karena saya adalah pemilik | BIN MUHSIN GROUP | sehingga anda akan mendapatkan semua kemudahan bergabung di jaringan bisnis saya

Pemerintah Harus Perhatikan Konsep Ekonomi Islam


Silsilah artikel:
Artikel ini saya ambil dari : http://www.ekonomisyariah.net/index.php?page=Berita:ViewDetailPage&id=151&pp=Front:IndexPage yang bersumber dari : Sumber : eramuslim.com
===

Pemerintah Harus Perhatikan Konsep Ekonomi Islam
Ditulis oleh [ 24-11-2008 ]
Berita Nasional
User Rating: / 3
Dibaca: 1240 kali

Pemerintah diminta untuk lebih memperhatikan pengembangan konsep ekonomi Islam melalui Baitul Maal Watamwil (BMT), atau biasa disebut usaha kecil mikro sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi syariah, karena saat ini hampir sekitar 3.500 BMT sudah berkembang dan maju di Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Jurusan Perbankan Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Euis Amalia dalam diskusi penguatan ekonomi bangsa berbasis ekonomi syariah di Jakarta, Selasa (5/6).

Ia menilai, selama ini pertumbuhan usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) sangat membantu mengatasi kemiskinan dan pengangguran, namun keberadaan UKM masih mendapatkan hambatan, antara lain, belum adanya regulasi sebagai payung hukum keberadaan UKM untuk bisa mandiri.

"Keterbatasan mendapatkan bantuan sebagai modal dari dunia perbankan, keterbatasan sumber daya manusia yang belum menguasai ekonomi syariah, dan memahami ekonomi umum secara matang, juga menjadi hambatan pengembangan usaha kecil mikro ini, "jelasnya.

Sementara itu, Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia, Harisman menuturkan penguatan ekonomi syariah harus berdasarkan pada akidah, karena apabila pengembangan ekonomi syariah tanpa berbasiskan akidah akan berdampak pada akhlak dalam kehidupan sehari-hari.

"Bagaimana mau menjalankan ekonomi syariah, kalau akhlak perilaku yang dilahirkan dari akidah tidak baik, karena kalau dari akhlak belum baik akan mengakibatkan terjadinya penyelewengan, " ungkapnya.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, tujuan dari perbankan syariah adalah menghasilkan kesuksesan yang hakiki dalam berekonomi, yakni tercapainya kesejahteraan yang mencakup kebahagiaan spiritual, serta kemakmuran material pada tingkatan individu dan masyarakat.

Dalam menghadapi persaingan dunia perbankan di Indonesia, Harisman menambahkan, perbankan syariah akan memperbaiki layanan kepada para nasabah, memberikan kemudahan, dan melakukan akselerasi pengembangan perbankan syariah. (novel)

Sumber : eramuslim.com

UNTUK KONSULTASI DAN BERGABUNG SILAHKAN HUBUNGI BADRUDIN MUHSIN DI email/YM/FB: binmuhsin_group@yahoo.co.id atau HP: 085227044550 Tlp: 021-91913103
KENAPA HARUS BERGABUNG DI MPP SYARIAH BERSAMA SAYA?
Karena saya adalah pemilik | PAKET POS | sehingga secara otomatis andapun akan saya promosikan juga. Karena saya adalah pemilik | BIN MUHSIN GROUP | sehingga anda akan mendapatkan semua kemudahan bergabung di jaringan bisnis saya

Sabtu, 30 Mei 2009

Partner Syari’ah Mewujudkan Masa Pensiun Anda

MAU KERJASAMA SYARIAH DENGAN MPP SYARIAH SILAHKAN KLIK AJA GAMBAR DIBAWAH INI

ATAU MAU YG 100% GRATIS

SILAHKAN CARI INFONYA DISINI 100% GRATIS PULA

BISMILAHIRRAHMANIRRAHIM,

Assalaamualaikum wr wb..

PT.MAHKOTA PUNCAK PRESTASI (PT.MPP) adalah perusahaan yang didirikan di Bandung pada tanggal 20 Oktober 2003 dan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran pulsa elektrik berjenjang dengan menerapkan konsep SYARI’AH yang mengedepankan sistem mudharabah, murabahah dan ijaroh. Diharapkan semua pihak sama - sama memiliki rasa tanggung jawab dan tidak ada yang dirugikan dengan perhitungan / nisbah yang jelas jauh dari unsur ribawi.
Baik antara perusahaan dengan member maupun mitra kerja dengan simsar / samsarah / agency / member mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa ada pengecualian / keistimewaan, yang membedakan hanya waktu bergabung dengan PT. MPP .
Dengan demikian tidak ada satu pihak pun yang dirugikan, baik yang mensponsori maupun yang disponsori memiliki tugas yang sama yakni sama - sama menikmati layanan pembelian pulsa langsung ke counter masing - masing selanjutnya menginformasikan hal yang sama kepada siapa saja yang mau menikmati layanan yang sama / melakukan duplikasi. Jika hal di atas dilakukan bersama – sama, maka semua pihak akan mendapatkan berbagai keuntungan yang sudah ditetapkan nisbah / nilainya.
Berikut gambaran tentang sistem syariah MPP :

1. Sistem dan Business Plan

  1. Tidak menjanjikan kaya mendadak, tanpa melewati rules yang ada
  2. Tidak ada unsur skema piramida
  3. Tidak perlu mengatur keseimbangan jaringan (pasangan) untuk mendapatkan komisi
  4. Biaya pendaftaran sangat terjangkau dan relatif murah, dimana hanya dengan Rp.150.000.- sudah mendapat pulsa Rp 50.000.-
  5. Marketing Plan dirancang dengan sistem padat karya, bukan padat modal, sehingga tingkat keberhasilan seorang Simsar (member) tidak diukur dari berapa modal yang dimiliki/berapa titik hak usaha yang dibeli, melainkan dari tingkat kesungguhan Simsar (member) tersebut dalam menjalankan bisnis ini
  6. Semua sistem yang berkaitan dapat diketahui secara tranparan dalam batas - batas yg sudah ditetapkan nominalnya
  7. Bonus jelas nisbahnya sejak awal baik dalam bentuk pulsa maupun nilai uangnya

2. Produk

  1. Transaksi riil berdasarkan harga yang sudah ditetapkan oleh operator telepon selular
  2. Barang yang diperjual belikan merupakan kebutuhan yang tidak kalah pentingnya dengan sembako, karena pada saat ini hampir semua orang membutuhkannya dan merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditunda lagi
  3. Barang yang diperjual belikan bukan barang haram, hal ini telah mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia
  4. Tidak ada unsur excessive mark up / ghubn fakhisy atas harga pulsa yang diperjualbelikan, di atas covering biaya promosi dan marketing konvensional
  5. Adanya jaminan dikembalikan / buy back guarantee / khiyar
  6. Setiap calon member disarankan untuk ISTIKHOROH sebelum bergabung di MPP

3. Perusahaan

  1. PT.MPP mempunyai visi dan misi yang jelas yaitu menciptakan RIBUAN MUTASHADIKIN, MUZAKI DAN MUNFIKIN. Karena dari setiap simsar (member) yang bergabung sudah ditetapkan 2,5 % dari nilai pulsa yang dijual dan memiliki potensi transaksi yang tinggi. Hal ini sedang kami rancang untuk melakukan kerjasama dengan pihak yang bersedia menampung dan mendistribusikan sesuai syariah dengan tepat cara, tepat waktu dan tepat sasaran.

Legalitas
Akte Notaris : Nomor 6, Tanggal 18 November 2002
SIUP : Nomor 510/1 – 0689 DISINDAG/2004
TDP : 101115210013
NPWP : 02.244.267.7-428.000
SITU : Nomor : 08/DP/III/2009
SK Menteri Hukum dan HAM Nomor : C-24992 HT.01.01.TH.2003

Keunggulan

  1. Konsep syariah atau bagi hasil, Mudharobah,Murahabah dan Ijaroh
  2. Registrasi bisa melalui sms
  3. Registrasi terjangkau, cukup Rp 150.000,- (tidak lebih), sekali seumur hidup
  4. Mendapatkan deposit pulsa Rp. 50,000,- ( Zakat Tijaroh 2,5 % )
  5. Komisi Pensiun Total 6 % Omset Perusahaan
  6. Mendapatkan Fasilitas U-Tone ( terima Telphone/sms dari luar dapat duit ).
  7. Member dapat memasang iklan di website
  8. Potensi satu jalur tumbuh sebesar Rp 4 Milyar ditambah Rp 600 juta/bulan
  9. Perhitungan Komisi Syari’ah, tanpa INDEX yang memberatkan Member.

Visi
Menjadi Perusahaan Trend Setter e-commerce Pulsa Berbasis Ekonomi Syari’ah Kerakyatan.

Misi

  1. Menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.
  2. Menciptakan sumber daya manusia yang handal.
  3. Ajang sillaturahmi berjiwa mu’amalallah.
  4. Membangun karakter bangsa (nation character building).
  5. Menjadi solusi terakhir bagi para network builder untuk mewujudkan impian yang tertunda.

Motto
Partner Syari’ah Mewujudkan Masa Pensiun Anda.

4. Manajemen Keuangan

  1. Sistem keuangan bersinergi dengan Bank Muamalat, Bank Syariah Mandiri, Bank BRI dan beberapa Bank Syariah lainnya

5. Support System

  1. Mengajarkan kejujuran peningkatan tauhid dan ahlakulkarimah dalam pelatihan / training yang sudah dikemas dalam program M.E.S (MAHKOTA ENTREPRENEUR SCHOOL). Sehingga diharapkan setiap simsar (member) memiliki pemahaman sukses yang tidak sekedar diukur dengan materi.

6. Sistem pengawasan sepenuhnya kami serahkan kepada DPS yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pihak berwenang dalam hal ini Dewan Syariah Nasional / Majelis Ulama Indonesia

7. Bagian dari Agent of Development yang mengutamakan produk anak bangsa

8. Amanah dalam aturan pembagian hasil, aturan kerja dan segala hal yang menyangkut administrasi yang berkaitan dengan simsar (member)

9. Amanah dalam mengarahkan, membimbing serta mendidik dalam kegiatan training / pelatihan sehingga setiap simsar (member) dapat memiliki :

  1. Kemandirian finansial
  2. Mendapatkan penghasilan tambahan
  3. Mampu menyampaikan gagasan di muka umum
  4. Mampu memimpin dan mempengaruhi orang lain dalam hal yang positif
  5. Memiliki kebebasan dalam hal mengatur waktu dan tempat kerja
  6. Memiliki kebebasan menentukan target pribadi
  7. Mampu menjadi orang tua yang mencurahkan banyak waktu bagi keluarga
  8. Memiliki dan mengembangkan bisnis keluarga
  9. Dapat menjadi pebisnis besar tanpa modal besar
  10. Mendapatkan tambahan wawasan menolong orang lain dalam meraih cita-citanya
  11. Mampu melaksanakan Ibadah Haji dan Umroh beserta keluarga
  12. Mampu untuk berqurban setiap tahunnya dan mampu bersedekah tiap saat
  13. Membuka lapangan kerja dan mengurangi pengangguran

Susunan Organisasi PT.MPP

Komisaris : Ir. Hj. Etjin K Noor Komar
Direktur Utama : Erwin Saeful Ibrahim
Direktur : Mohammad Luthfi, SE.
Manager IT : Ervan Ichsan, ST.
Manager Marketing & : Nasrudin
Support System : Sunaryo
Nana Sutisna
Ayi Rusmana


UNTUK KONSULTASI DAN BERGABUNG SILAHKAN HUBUNGI BADRUDIN MUHSIN DI email/YM/FB: binmuhsin_group@yahoo.co.id atau HP: 085227044550 Tlp: 021-91913103
KENAPA HARUS BERGABUNG DI MPP SYARIAH BERSAMA SAYA?
Karena saya adalah pemilik | PAKET POS | sehingga secara otomatis andapun akan saya promosikan juga. Karena saya adalah pemilik | BIN MUHSIN GROUP | sehingga anda akan mendapatkan semua kemudahan bergabung di jaringan bisnis saya

Jumat, 29 Mei 2009

Jalan sukses MPP Syariah



UNTUK KONSULTASI DAN BERGABUNG SILAHKAN HUBUNGI BADRUDIN MUHSIN DI email/YM/FB: binmuhsin_group@yahoo.co.id atau HP: 085227044550 Tlp: 021-91913103
KENAPA HARUS BERGABUNG DI MPP SYARIAH BERSAMA SAYA?
Karena saya adalah pemilik | PAKET POS | sehingga secara otomatis andapun akan saya promosikan juga. Karena saya adalah pemilik | BIN MUHSIN GROUP | sehingga anda akan mendapatkan semua kemudahan bergabung di jaringan bisnis saya
==

Ada seorang motivator mengatakan, didunia ini 90 % manusia selalu menunggu bukti dan hanya 10% saja yang menjadi bukti. Karena itulah mengapa hanya ada sedikit saja orang yang sukses, mereka itulah yang dengan pertimbangan yang matang berusaha melangkah untuk berada di kelompok yang 10%.

Saya berharap anda dan tentunya saya juga adalah bagian dari mereka yang 10 %. Jangan ragu untuk segera ambil keputusan. Segeralah bergabung menjadi anggota MPPSyariahr. Sifat keanggotaannya adalah seumur hidup, jadi sekali anda invest menjadi member MPPSyariah maka akan berlaku seterusnya bahkan dapat diwariskan. Untuk kepentingan jual beli pulsa, secara default setiap member MPPSyariah memiliki hak sebagai sub dealer pulsa elektronik. Anda tinggal deposit dengan nilai rupiah tertentu, dengan nilai deposit ini anda dapat menggunakannya untuk kepentingan sendiri (pulsanya dipake sendiri) atau dijual langsung kepada orang lain atau anda sendiri menunjuk orang lain untuk menjadi sub agen bagi diri anda. Menarik bukan…?

Ingat :

Keuntungan di abad ini lebih memihak kepada tahu lebih dulu dan bertindak lebih cepat. Bukan yang besar mengalahkan yang kecil. Tapi yang cepat mengalahkan yang lambat

Pohon jaringan MPP Syariah



Sejak tadi malam situs mppsyariah tidak bisa dibuka, rupanya untuk keperluan upgrading sistem. Alhamdulillah sejak jam 9.30 situsnya sudah bisa dibuka lagi.

Surprise, pagi ada perubahan mendasar dari menu member, salah satunya adalah adanya pohon jaringan. Lewat pohon jaringan ini setiap member bisa melihat semua upline dan downlinenya. Wah… hebat nih, siiplah untuk bagian ITnya MPPSyariah. Dengan transparannya pohon jaringan tersebut maka dalam satu group jaringan tidak ada yang disembunyikan, kita bisa melihat dengan jelas bagaimana progress dari masing-masing downline kita.

Dengan upgrading sistem ini semakin mudah bagi saya dan setiap member untuk mengembangkan dan memantau aktivasitasnya di MPPSyariah ini.


==

UNTUK KONSULTASI DAN BERGABUNG SILAHKAN HUBUNGI BADRUDIN MUHSIN DI email/YM/FB: binmuhsin_group@yahoo.co.id atau HP: 085227044550 Tlp: 021-91913103
KENAPA HARUS BERGABUNG DI MPP SYARIAH BERSAMA SAYA?
Karena saya adalah pemilik | PAKET POS | sehingga secara otomatis andapun akan saya promosikan juga. Karena saya adalah pemilik | BIN MUHSIN GROUP | sehingga anda akan mendapatkan semua kemudahan bergabung di jaringan bisnis saya

Rabu, 27 Mei 2009

BISNIS KEUANGAN SYARIAH

UNTUK KONSULTASI DAN BERGABUNG SILAHKAN HUBUNGI BADRUDIN MUHSIN DI email/YM/FB: binmuhsin_group@yahoo.co.id atau HP: 085227044550 Tlp: 021-91913103
KENAPA HARUS BERGABUNG DI MPP SYARIAH BERSAMA SAYA?
Karena saya adalah pemilik | PAKET POS | sehingga secara otomatis andapun akan saya promosikan juga. Karena saya adalah pemilik | BIN MUHSIN GROUP | sehingga anda akan mendapatkan semua kemudahan bergabung di jaringan bisnis saya
===

Di sini, pembahasan tentang sejarah ekonomi dan keuangan Islam dibatasi pada perkembangannya sejak abad kesembilan belas. Seseorang dapat membagi perkembangan dan usaha yang dicurahkan untuk mcngimplementasikan ekonomi, keuangan, dan sistem perbankan yang
sc.suai dengan syariah ke dalam tiga fase: pra - 1950, 1950-1990, dan
tlari 1990 hingga saat ini.

Fase I: Pra-1950
Scpanjang abad kesembilan belas dan sepanjang sebagian besar abad
kcdua puluh, beberapa negara muslim berada di bawah kontrol penjajah. Selama periode kolonial, masyarakat muslim ini terputus dari nilai dan warisan leluhur mereka, termasuk keyakinan pada tradisi dan praktik tradisional. Tradisi lama sering kali mendapatkan prioritas rendah dibandingkan dengan nilai dari kekuasaan kolonial yang muncul, yang sering kali dipandang sebagai simbol kesuksesan modern. Walaupun ada perlawanan terhadap pemaksaan nilai-nilai kolonial dan muncul hasrat untuk kembali kepada tradisi Islam, upaya tersebut tidak menyebar luas. Baru setelah periode kolonial bcrakhir kaum muslim mulai menemukan kembali identitas mereka dan ingin mendapatkan kembali nilai-nilai Islam yang hilang dalam semua aspek kehidupan, khususnya yang berkaitan dengan sistem ekonomi
Kritik dan perlawanan formal terhadap elemen “bunga” dimulai di Mesir pada akhir abad kesembilan belas ketika Bank Barclays didirikan di Kairo guna mengumpulkan dana bagi pembangunan Terusan Suez.

Pendirian bank berbasis bunga seperti itu dalam negara muslim telah membangkitkan perlawanan. Perlawanan formal terhadap institusi bunga terjadi di awal 1903 ketika pembayaran bunga atas dana tabungan kantor pos dinyatakan oleh para pakar fikih Mesir sebagai sesuatu yang bertentangan dengan nilai dasar Islam dan dengan demikian dianggap ilegal. Di India, komunitas minoritas muslim di selatan India mengambil langkah pertama mengikuti mode aktivitas ekonomi Islam dengan mendirikan simpan pinjam bebas bunga di awal 1890-an. Simpan pinjam ini pada dasarnya merupakan asosiasi kesejahteraan yang mengumpulkan donasi serta kulit binatang hasil kurban dari publik dan menyediakan pinjaman bebas bunga bagi yang tidak mampu. Institusi sejenis lain yang disebut “Anjuman Imdade-Bahmi Qardh Bila Sud” (Masyarakat Kredit Bebas Bunga) juga didirikan di Hyderabad, India, 1923.
Sepanjang paruh pertama abad kedua puluh, terdapat beberapa upaya untuk menyoroti perbedaan antara aspek-aspek sistem ekonomi konvensional yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam. Kebutuhan akan sistem ekonomi alternatif yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam segera muncul dan para ekonom mulai merancang alternatif untuk sistem perbankan konvensional dengan mengeksplorasi sistem perjanjian yang sesuai syariah, khususnya sistem bagi hasil. Di antara intelektual dan pakar hukum muslim awal yang membuat kontribusi signifikan dalam menyoroti dan merealisasikan kebutuhan akan sistem ekonomi dan perbankan yang didasarkan pada prinsip Islam adalah: Maulana Syed Abul Ala Maudoodi (Pakistan), Imam Muhammad Baqir al-Sadr (Irak), Anwar Iqbal Qureshi (Pakistan), Mohammad Nejatullah Siddiqi (India), Muhamm adUzair (Saudi Arabia), Umer Chapra (Saudi Arabia), dan Ahmad al-Najijar (Egypt). Pada 1953, ekonomi Islam telah menawarkan deskripsi pertama bank bebas bunga yang didasarkan pada mudarabah dan wakala (agensi). Pada akhir 1950-an, para pakar Islam dan ekonom mulai menawarkan model teoretis intermediasi
keuangan sebagai pengganti perbankan berbasis bunga

SUMBER:

http://bisnismarketing.com/bisnis-dalam-syariah-islam/syariah-bisnis-keuangan-syariah/

PAKET POS ( Promosi Online Semesta )

JENIS OBAT SUNNAH